Perbandingan Metode Certainty Factor Dengan Forward Chaining Pada Sistem Pakar Skrining Kehamilan Resiko Tinggi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Setiap kehamilan memiliki tingkat resiko yang berbeda-beda. Banyaknya ibu hamil yang belum mengetahui resiko dari kehamilan mereka sehingga dapat menyebabkan terjadinya kematian bagi bayi ataupun bagi ibu hamil tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah sistem pakar yang dapat membantu mendeteksi resiko dini dari kehamilan tersebut. Penggunaan Kartu Skor Poedji Rochjati dalam menentukan kehamilan resiko tinggi dengan mengacu kepada nilai-nilai yang terdapat pada Skor Poedji Rochjati. Dengan perancangan sistem pakar ini diharapkan dapat membantu ibu hamil dalam mengetahui resiko dini dari kehamilan yang dikandunganya, apakah memiliki resiko yang tinggi atau tidak terhadap kehamilannya. Penggunaan metode Certainty Factor dan Forward Chaining dalam pembuatan sistem pakar diharapkan dapat membantu dalam pengambilan keputusan nantinya bagi ibu hamil yang akan melakukan proses persalinan agar terhindar dari kehamilan beresiko dan dapat melakukan penanganan dengan cepat dan tepat. Adapaun hasil pengujian dari sistem pakar skrining kehamilan resiko tinggi dari data yang diuji menggunakan metode Certainty Factor sebesar 100%, sedangkan tingkat akurasi Forward Chaining sebesar 80%.
Rincian Artikel
Referensi
[2] K. E. Setyaputri, A. Fadlil, and D. Sunardi, “Analisis Metode Certainty Factor pada Sistem Pakar Diagnosa Penyakit THT,” 2018.
[3] A. Ramadhanu, “SISTEM PAKAR DIAGNOSA PENYAKIT KANKER MULUT PADA MANUSIA DENGAN METODE FORWARD CHAINING MENGGUNAKAN BAHASA PEMROGRAMAN VISUAL BASIC 2017,” Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, vol. 1, no. 2, 2019.
[4] A. H. Aji, M. Tanzil Furqon, and A. W. Widodo, “Sistem Pakar Diagnosa Penyakit Ibu Hamil Menggunakan Metode Certainty Factor (CF),” 2018. [Online]. Available: http://j-ptiik.ub.ac.id
[5] D. Kusbianto, R. Ardiansyah, and D. Alwan Hamadi, “266696-implementasi-sistem-pakar-forward-chaini-8d97e3c3,” Jurnal Informatika Polinema, vol. 4, no. 2407–070X, 2017.